Fikih Peradaban dan “Janah li as-Salmi” Masa Kini

(Surabaya) – Akademisi Deniansyah Damanik (mahasiswa magister Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) menjelaskan pendapatnya tentang “fikih peradaban” pada (Rabu, 08/02/2023).

Bahwa “Harmoni Global” telah terjadi ketimpangan Sosial dan Kemanusiaan dalam 1 abad ini, Negara-Negara kuat (super power) menginvasi Negara-Negara lemah dengan cara yang berbeda-beda. Berbagai Kasus ditemukan terkait ketimpangan harmoni global selama 1 abad belakangan ini. Arab Spring yang menghempaskan pemimpin-pemimpin Negara Islam Asia; Invasi Amerika Besar-Besaran ke Negara mayoritas muslim Timur Tengah, sosial isu teroris terhadap Islam, konflik mazhab pemikiran, perang dagang Amerika – China, Konflik Rusia dan Ukraina, peruntuhan kedigdayaan Turki sebagai simbol semangat ke-Islaman, hingga Disfungsinya PBB sebagai pemersatu bangsa.

Disharmoni global tersebut membuat siklus peradaban tidak berjalan baik, era kehidupan seharusnya mengalami perubahan dan kita sudah menjalani hal itu dari era revolusi industri 1.0 menjadi era 5.0 Smart Society tetapi belum berjalan maksimal.

Islam sudah dari dahulu berbicara Fikih Peradaban, nilai-nilai dalam al-Quran dan Hadis sudah dipahami para ulama bahwa al-Quran mampu membaca masa depan dengan kedigdayaan al Quran yang sudah terbukti menjawab tantangan zaman sampai hari ini.

Janah fi al-Salmi (cenderung atau condong melakukan perdamaian) sudah di bicarakan di dalam al-Quran: “Dan jika mereka condong kepada perdamain maka hendaklah kamu condong kepadanya, dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya dia maha mendengar dan maha mengetahui (QS. al-Anfal: 61).

Nilai-Nilai yang sudah tersirat serta didukung dengat ayat perdamaaian lainnya yang berbicara peradaban harus segera diformulasikan oleh para Ulama, Cendikiawan, Intelektual, dan para pemimpin bangsa. Bersepakat pada hal-hal yang mashlahat.

Bahkan meskipun orang non muslim tidak dibebankan khitob syar’i tetapi “janah li as-Salmi” mengajarkan bahwa adanya kombinasi, dalam artian jika sebuah peradaban pada bidang Perdamaian Dunia bisa berjalan maka harus diperhatikan kedua belah pihak, bahwa keduanya harus bisa berdamai. Bahkan dalam “janah li as-Salmi” Allah sudah memberitahukan kepada umat Islam bahwa jika perdamain itu bagus (baik; elok; maslahat) meskipun datangnya dari umat non muslim maka “fanjah laha” kita harus cenderung juga kepada perdamain itu; hal-hal apa saja yang disepakati bersama. Jadi bukan hanya dari ke-egoisan umat Islam sendiri.

“Jannah li as-Salmi” juga sejalan dengan Maqoshid bahwa sejumlah teori sudah dikemukakan oleh para ulama bahwa Maqoshid itu berkembang menjadi 7 bahkan lebih seperti aspek, yaitu menjaga agama (hifzu ad-din), menjaga jiwa (hifzu nafsi) menjaga pikiran (hifzul aqli), menjaga harta (hifzu mal), menjaga keturunan (hifzu nasal), menjaga lingkungan (hifzul biya), dan menjaga perdamaian (hifzul salam).

Sekarang tinggal dengan metode, teori dan pendekatan apa yang kita pakai untuk memformulasikannnya. Kaidah Fikih juga menyebutkan “al Muhafazotu ‘ala qodimi as-solih, wal akhzu bil jadidi al-aslah” (merawat yang terdahulu yang sudah bagus, dan mengambil yang baru yang lebih baik), ayat tentang perdamaian bisa juga diulas secara tafsir maqosidi, Tentu Ijtihadul akbar ini tidak bisa dilakukan sendirian, harus bersama-sama.

Seperti halnya konsep “jannah li as-Salmi” dengan pendekatan konsep “Hayyah Thoyyibah” yang merumuskan 3 hal point penting yang diperhatikan: 1) sejahtera yang sejahtera-sejahteranya, 2) damai yang sedamai-damainya, 3). bahagia yang sebahagia-bahagianya (Baca: Hamim Ilyas, Fikhul Akbar).

Ada 4 point penting dalam mewujudkan “janah li as-Salmi” masa kini, yaitu: 1). kesepahaman bahwa kehidupan manusia merupakan harkat martabat yang paling tinggi, 2) Adanya Regulasi Hukum Tentang Perdamaian Internasional, 3) Menguatkan fungsi lembaga-lembaga pemersatu bangsa sesuai tujuan kemanusiaan dan, 4) mengimplementasikan nilai-nilai tersebut kepada setiap bangsa dan Negara dengan cara yang strategis.

Mudah-mudahan kedepan banyak bermunculan literature-literature tentang fikih peradaban agar bisa menjadi bacaan dalam terwujudnya peradaban yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *