Mahasiswa Asal Sumut Menjadi Best Paper II International Colloquium 2022 Student Presentation UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Penyerahan Sertifikat Best Paper II International Colloquium Tahun 2022

(Yogyakarta)-Deniansyah Damanik, mahasiswa (S2) Magsiter Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil menempatkan dirinya pada Best Paper II (Karya Ilmiah Terbaik II) dalam gelaran lomba International Colloquium 2022 Student Presentation yang diadakan oleh Formaster Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengusung thema ”Construction of Islamic Thought and Law in The Era of Modernization”

Lini masa perlombaan dimulai pengumpulan naskah sejak 22 September – 06 Oktober 2022, dilakukan penilaian oleh dewan hakim hingga pengumuman 10 paper terbaik pada tanggal 10 Oktober 2022 dan hasil karyanya dipresentasikan pada tanggal 14 Oktober 2022.

Peserta dalam International Colloquium ini juga diikuti dari berbagai Universitas baik nasional maupun international. UKM (University Kebangsaan Malaysia), UIN Sunan Kalijaga Indonesia, UIN Sumatera Utara, Institut Kesehatan Helvetia Medan, dan berbagai kampus lainnya. Bahkan 2 Mahasiswa dari University Kebangsaan Malaysia turut masuk ke dalam 10 Paper terbaik.

Paper Terbaik International Colloquium Tahun 2022

Deniansyah Damanik berhasil bertengger diposisi dua dengan menulis karya yang berjudul ”Penyanderaan Pasien Miskin Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sebuah Transformasi Nilai-Nilai Keadilan dan Kemanusiaan dalam Bidang Kesehatan).” Topik ini dipilih karena menurutnya bahwasannya banyak sekali pasien miskin yang tidak mampu membayar biaya kesehatan ditahan (disandera) oleh pihak layanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas/Klinik dan lain sebagainya. Di sisi lainnya juga bahwasannya banyak sekali penahanan pasien miskin yang dilakukan dengan tidak melihat dan memenuhi aspek hak asasi manusianya ketika tidak mampu membayar. Bahkan terkadang sangat miris sekali ketika pasien miskin tidak mampu membayar maka terkadang seperti anak, surat tanah, jaminan lainnya dilakukan. Hingga terkadang yang lebih parah adalah ketika pasien miskin yang tidak mampu membayar dan berujung kepada kematian, sehingga jenazahnya juga ditahan. Dan Hukum pada bidang Kesehatan terkadang tidak terperhatikan kita bersama.

Lebih lanjut bahwasannya deni menjelaskan singkat mengenai papernya, bahwasannya tindakan Rumah SakitKlinik/Puskesmas,dll yang menyandera pasien miskin merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan, bahkan jika ada penyiksaan, pelecehan, kekerasan, tidak memberikan hak asasi manusianya seperti memberikan makan dan minum dalam selama penahanan maka pihak layanan kesehatan bisa dituntut secara pidana.

Sejatinya setip orang berhak atas kesehatan, hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Di sisi lain juga bahwasannya ada kewajiban layanan kesehatan dan juga ada kewajiban pasien yang diatur di dalam regulasi, salah satu halnya ialah kewajiban layanan kesehatan ialah memberikan layanan kesehatan sedangkan kewajiban pasien adalah membayar biaya kesehatan yang diterimanya. hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran; Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan juga Peraturan Menteri Kesehatan no. 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Oleh karenanya dalam hal itu antara layanan kesehatan dan juga pasien termasuk jual beli jasa, dimana seorang pasien sebagai pihak yang membeli jasa berkewajiban untuk bisa membayar jasa yang diterimanya. Dalam hal ini ada KUH-Perdata pasal 1513 yang menjelaskan ”kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian, pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian.” dan juga pasal 1457 ”jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan.” oleh karena itu jika tidak sesuai maka pihak layanan bisa menggugat atas dasar wanprestasi, akan tetapi juga terlebih dahulu dilakukan somasi/teguran (pasal 1238 KUH-Perdata).

Sedangkan secara Hak Asasi Manusia bisa kita lihat pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Disana dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya (Pasal 33). Dan juga setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang (Pasal 34). ”Jelas mahasiswa tersebut.”

Dari semua masalah berkenaan dengan itu maka diperlukan sebuah transformasi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam bidang kesehatan, maka ada dua faktor: (1) Faktor Internal, yaitu adalah masyarakat itu sendiri, dan yang ke (2) ada 4 hal yang harus diperhatikan yaitu: Pemerintah, Lembaga Layanan Kesehatan, Lingkungan dan Penegak Hukum.

Mahasiswa asal Medan itu juga pada sehari sebelumnya juga mengikuti acara Internasional Collaboration Conference on Law, Sharia and Society (ICColaSS) yang diselenggarakan oleh IAIN Kudus, UIN Saifuddin Zuhri dan Juga UIN Sunan Kalijaga Pada tanggal 13-14 Oktober 2022. Kegiatan turut dihadiri Rektor IAIN Kudus, Rektor UIN Purwokerto, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Keynote Speaker Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA, Prof. Dr. Ainee Adam dari Malaysia, Dr. Su Wai Won dari Malaysia, dan Prof. Masykuri Abdillah dari UIN Jakarta, dan seluruh para hadirin. Acara diselenggarakan secara hybrid baik offline dan online.

Deniansyah juga berhasil menjadi Presenter (Penyaji) pada ajang Internasional tersebut dengan mengangkat judul ”DISTORTED THE FACTS AN ACT OF SEXUAL HARASSMENTTHE PERSPECTIVE OF THE ULAMAS’ INTERPRETATION (A New Approach And Direction In Understanding Facts)” yaitu ialah berkenaan dengan Pemutar Balikan Fakta Pelecehan Seksual Perspektif Ulama-Ulama Tafsir (Sebuah Pendekatan dan Arah Baru dalam Memahami Sebuah Fakta).

Berfoto Bersama Dekan Fakultas Syariah dan Hukuym UIN Sunan Kalijaga: Prof. Dr Makhrus.

Menurutnya saat sekarang ini sedang hangatnya kasus pemutar balikan fakta pelecehan seksual, oleh karena itu terkadang sangat sulit sekali dibuktikan. Dan penafsiran para ulama tafsir tentang pelecehan seksual bisa memberikan arah baru dan pendekatan dalam memahami dan mengungkap fakta pelecehan seksual yang sebenarnya.”Tegas deni.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *