Berakhir Tragis, Kemenag Tunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Rektor UIN Sumatera Utara
Medan – Kasus pergantian Rektor UIN Sumatera Utara saat ini, Prof Syahrin Harahap, menjadi akhir yang tragis baginya sebagai buntut dari berbagai kasus yang terjadi di UIN Sumatera Utara belakangan ini.
Dari informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, sebentar lagi akan ada Plt Rektor UIN-SU yang ditunjuk oleh Kementerian Agama, mengingat bahwasanya masa sanggah selama 14 hari sudah berakhir hari ini (4/10/22) yang kemarin dimulai pada tanggal 21 September 2022.
Kabar yang beredar bahwa sanggahan tertulis yang diajukan oleh Prof Syahrin Harahap sebagai Rektor UIN Sumatera Utara selama 14 hari ini telah ditolak, meskipun beliau juga diketahui melakukan safari ‘mohon pertolongan’ ke berbagai pihak baik dari kalangan ulama, birokrat, politisi, aktivis dan kolega lainnya.
Kemudian informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa Prof Syahrin Harahap telah diundang oleh Kementerian Agama untuk hadir ke kantor Kemenag di Jakarta besok (5/10/22) dalam hal sertijab (serah terima jabatan).
“Besok, jabatan Rektor UIN Sumatera Utara akan diserahterimakan dari Rektor non aktif; Syahrin Harahap kepada Pelaksana Tugas (Plt),” ungkap juru bicara Kemenag Anna Hasbie. Sebab dari tanggal 24 September 2022 sampai kurun waktu 14 hari (2 minggu) tidak menyampaikan upaya administratif yaitu berupa sanggahan, atau pun ketika melakukan sanggahan namun ditolak, maka Kemenag akan dijatuhkan hukuman disiplin pada hari ke-15, katanya.
Tragisnya lagi, hukuman disiplin yang diberikan Kemenag, selain pencopotannya menjadi Rektor UIN Sumatera Utara, juga berupa turunnya satu tingkat dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala. “Hal ini kita ketahui bersama, bahwasanya jika Lektor Kepala maka Syahrin Harahap otomatis tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumatera Utara,” demikian disampaikan juru bicara Kemenag tersebut.
Anna Hasbie menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenag ialah berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015 sebagaimana yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 11 Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015 menjadi dasar Kemenag dalam memberhentikan jabatan, hal ini dijelaskan bahwasannya Rektor/Ketua dapat diberhentikan karena: (a) telah berakhir masa jabatannya, (b) pengunduran diri atas permintaan sendiri, (c) diangkat dalam jabatan lain, (d) melakukan tindakan tercela, (e) sakit jasmani atau rohani terus-menerus, (f) dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (f) menjadi terdakwa dan/terpidana yang diancam pidana penjara, (g) cuti di luar tanggungan Negara, (h) meninggal dunia.
Dan pada pasal 12 Peraturan Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 menjelaskan apabila masa jabatan Rektor/ketua berakhir dan Rektor/ketua yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor/ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru.
Sosok Plt Rektor UIN-SU
Sejumlah informasi beredar di berbagai group Whatshaap bahwasanya yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor ialah Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Prof. Dr. Abu Rohkmad, yang juga merupakan Guru Besar dari FISIP UIN Walisongo Semarang.
Staf Ahli Menteri Agama tersebut dikabarkan akan mengemban tugas menjadi Plt Rektor UIN Sumatera Utara selama tiga bulan saja dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi serta akan mempersiapkan Rektor UIN Sumatera Utara yang baru nantinya.
Tentunya semua pihak, terutama sivitas akademika UIN-SU berharap agar Plt yang baru nantinya bisa menyelesaikan berbagai masalah di UIN Sumatera Utara, mengingat jabatan Plt ini cukup punya waktu untuk memperbaiki sendi-sendi kesenjangan di UIN Sumatera Utara, termasuk mengantarkan pengganti Rektor yang definitif nantinya. Semoga !