UIN Sumut, Buka Penjaringan Bakal Calon Rektor Masa Jabatan 2023-2027

(Medan) – UIN Sumatera Utara akan menggelar pemilihan Rektor baru masa jabatan 2023-2027, hal ini karena masa jabatan Plt. Rektor UIN Sumatera Utara akan segera berakhir.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No.68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 3151 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri serta Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara No. 6 Tahun 2023 Tentang Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Sumatera Utara Medan maka diumumkanlah pengumuman penjaringan bakal calon Rektor UIN Sumatera Utara Medan.

Adanya penjaringan bakal calon Rektor UIN Sumatera Utara diketahui berdasarkan surat Nomor: 003/PANJAR-UINSU/I/2023 Tentang Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Sumatera Utara Medan Priode 2023-2027 tertanggal 04 Januari 2023.

Penyebarluasan penjaringan tersebut diinformasikan kepada para Dekan dan Direktur Pascasarjana di Lingkungan UIN Sumatera Utara Medan agar disebarluaskan yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Sumatera Utara yaitu Prof. Dr. Sukirman, M.Si.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015 Pasal 3 huruf a, persyaratan bakal calon Rektor UIN Sumatera Utara Medan ialah sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen, dibuktikan dengan Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir.
  2. Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, dibuktikan dengan surat pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 10.000
  3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 31 Januari 2023, dibuktikan dengan fotokopi e-KTP dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
  4. Memiliki pengalaman manajerial pada Perguruan Tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 tahun, dibuktikan dengan fotokopi SK Jabatan tugas tambahan pada Perguruan Tinggi yang dilegalisir.
  5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah, dibuktikan dengan surat keterangan sehat hasil pemeriksaan dari Dokter Pemerintah dan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit atau instansi yang berwenang.
  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja/instansi yang menyatakan bahwa pendaftar bakal calon rektor tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  7. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan SKCK.
  8. Mencalonkan menjadi Rektor secara tertulis,
  9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi: a) visi dan misi kepemimpinan, b) program peningkatan mutu Perguruan Tinggi.

Sedangkan persyaratan khususnya ialah:

  1. Lulus program Doktor (S3), dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkip nilai dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  2. Memiliki jabatan fungsional Profesor, dibuktikan dengan fotokopi SK jabatan fungsional terakhir yang dilegalisir.
  3. Memiliki izin atau rekomendasi dari atasan/pimpinan satuan kerja
  4. Melampirkan data diri,

Jadwal pendaftaran bakal calon rektor UIN Sumatera Utara yaitu adalah pada tanggal 18 s.d 31 Januari 2023.

Mudah-mudahan terpilih pemimpin terbaik bagi UIN Sumatera Utara Medan dan bisa menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang bisa berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *