Kastrad IKPM Sumut Yogyakarta Bahas Pergub No. 20 Tahun 2019 Tentang Pedoman, Tatib dan Pembinaan Asrama Mahasiswa Bukit Barisan Sumut Yogyakarta

(Yogyakarta) – Departemen Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Sumut Yogyakarta (IKPM Sumut) menyelenggarakan kajian tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 20 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Tata Tertib Pengelolaan dan Pembinaan Asrama Mahasiswa Bukit Barisan Yogyakarta Milik Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (28/01/2023).
Kajian ini dilaksanakan di Sekretariat Ikatan Mahasiswa Kabupaten Batubara Yogyakarta yang berada di daerah Purwokinanti, Pakualaman Yogyakarta.
Turut berhadir dari Anggota IKPM Sumut Yogya dan jajaran pengurus, Ketua Mahasiswa Padang Lawas Yogya, Ketua Mahasiswa Labusel, perkawilan mahasiswa Serdang Bedagai, mahasiswa Kota Siantar, mahasiswa Deli Serdang, mahasiswa Madina ,mahasiswa Tanjung Balai, mahasiswa Batubara, Mahasiswa Tapanuli Utara dan Mahasiswa Tebing Tinggi dan lain sebagainya.

Fajar Sumardan selaku ketua IKPM Sumut Yogyakarta menuturkan bahwasannya Pergub haruslah bersifat humanis terhadap mahasiswa Sumut yang berkuliah di Yogyakarta. Terlebih lagi aktifitas organisasi kemahasiswaan.
Hal yang sama dituturkan Hasbi selaku Sekjen IKPM Sumut pentingnya kegiatan organisasi di Asrama Bukit Barisan dikarenakan mahasiswa merupakann agen perubahan dan agens sosial kontrol.
Masih di lokasi yang sama Agus dan Sabil selaku penanggung jawab utama kajian strategis dan advokasi mengharapkan adanya kerjasama /keterlibatan IKPM Sumut Yogyakarta dengan Pengelola Asrama Mahasiswa Bukit Barisan.
Anggota kajian yang lain menyatakaan bahwa di dalam Pergub harus ada beberapa asas yang digunakan, seperti asas pelayanan yang baik, asas akuntabilitas dan asas keterbukaan, dan lain sebagainya.
Riyal selaku salah satu tim yang mengkaji bahwa beberapa peraturan/pasal harus ada revisi. Hal ini mengingat dan melihat asrama mahasiswa daerah lain yang berada di Yogyakarta yang memudahkan akses mahasiswa yang ingin bertinggal di asrama. Hal yang sama juga disampaikan Wahyu dari mahasiswa Labusel bahwa beberapa pasal harus ada perubahan.
Dipenghujung kajian, bahwasanya akan ada upaya-upaya pendekatan yang baik kepada pihak pengelola dan juga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar kiranya IKPM Sumut Yogyakarta bisa bermitra dengan baik.