Deniansyah Damanik, SH: Indonesia Belum Ada Sama Sekali Undang-Undang (Regulasi) Tentang ”Reverse Property Proof” ! Wajar Saja Korupsi Terjadi Pasca Menjadi Pejabat Pemerintah
Deniansyah Damanik selaku mahasiswa magister hukum UIN Sunan Kalijaga berpandangan bahwasannya para pejabat Indonesia terutama yang berkontestasi di dunia politik tidak heran jika banyak yang tersandung kasus korupsi. Hal ini ialah tidak lain salah satunya untuk mengembalikan ‘’biaya sampan ataupun mahar politik’’ menuju kemenangan pasca Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun perjanjian politik akan jabatan strategis. (Selasa, 30 Agustus 2022).
Menurutnya ‘’di Indonesia ini setiap yang menjadi pejabat Negara yang menjalani fungsi legislative, eksekutif dan yudikatif seperti Pejabat Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, DPR, Kepala Daerah, dan semua penyelenggara Negara yang berposisi strategis seperti direksi, komisaris, Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon, Penyidik, Jaksa, Kepolisian, Panitera dan lain sebagainya hanya memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka saja. Hal ini di dasari oleh Inpres No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No: SE/03/M.PAN//01/2005 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).’’
Oleh karena itu di butuhkan regulasi (Undang-Undang) tentang ‘’ ’Reverse Property Proof’’ yaitu suatu verivikasi (pembuktian) mengenai harta yang di dapatkan, atau bisa kita sebut dengan asal harta seseorang. Dengan kata lain pejabat ataupun calon Kepala Daerah ataupun posisi strategis lainnya sejauh ini hanya di wajibkan melaporkan kekayaan tanpa harus menjelaskan asal-muasalnya. Inilah yang diperlukan pembuktian asal harta / kebalikan dari pelaporan harta kekayan, yaitu adalah pelaporan darimana harta (kekayaan) seseorang berasal. ‘’Tutur Mahasiswa Magister tersebut.’’
Adanya regulasi tentang hal tersebut sangatlah baik sekali, mengingat berbagai mahar politik tentang jabatan strategis yang ingin diraih juga sangat besar. Kita harus menuju arah transparansi yang baru, yang bersih, jujur dan adil. Ini akan menjadi benteng dalam melawan kasus korupsi dari asal harta kekayaan seseorang, jadi pada dasarnya jika kita mengetahui asal harta seseorang kita akan mengetahui kehalalan hartanya dan juga transparansi yang ingin menjadi pejabat Pemerintah. ‘’Pungkas Deniansyah.’’