Prof Katimin: Sejumlah Parpol Mendaftar Ke KPU, Manuver Menuju Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhitung mulai hari Senin, 1 Agustus dan terakhir Minggu, 14 Agustus 2022. Selama dua minggu dibuka pendaftaran parpol, ada sebanyak 40 parpol yg telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.
Prof. Katimin melihat proses pendaftaran parpol yg dilaksanakan selama 14 hari ini sebagai bentuk ketegasan dan komitmen KPU dalam menjalankan kinerjanya tanpa melakukan perpanjangan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
“KPU sudah menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam menjalankan tahapan pemilu 2024 dengan tidak memperpanjang masa pendaftaran” kata Prof. Dr. Katimin, Senin, 15 Agustus 2022.
Dari data yang di rilis KPU bahwa parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 sebanyak 40 parpol.
“Dengan mendaftarnya 40 parpol ini sebagai peserta pemilu 2024, menunjukkan bahwa rakyat Indonesia sangat bergairah dan bersemangat dalam mengikuti politik praktis” ucap Guru Besar Politik Islam UINSU, 15 Agustus 2022.
Disisi lain Prof. Dr. Katimin melihat banyaknya parpol yang mendaftar menjadi peserta pemilu 2024, ini menunjukkan sebagai suatu bentuk ketidakpuasan terhadap parpol yang ada.
“Banyaknya parpol yang mendaftar menjadi peserta pemilu 2024 ini menunjukkan ketidakpuasan rakyat Indonesia terhadap parpol yang ada, sehingga memilih untuk mendaftarkan parpol yang baru.” Ungkap Prof. Katimin saat dihubungi, Senin, 15 Agustus 2022
Terakhir, melihat dinamika menjelang pemilu 2024, banyak fenomena tokoh-tokoh yang pindah partai. Prof. Katimin melihat ini fenomena yang biasa terjadi dalam dinamika politik.
“Dalam politik berpindah partai sudah menjadi hal yg lumrah. Sah-sah saja dalam dinamika politik yang ada. Partai-partai baru yg mendaftar ke KPU diisi oleh tokoh-tokoh yang dulunya aktif di partai lama.” Ujar Prof. Katimin, M.Ag