Deniansyah Damanik, SH: Uang 200 Juta Brigadir Yosua Hutabarat yang Hilang Dari Rekening Harus Di Usut Tuntas ! Ini Berkaitan Dengan ”Warisan Keluarga” dan Juga ”Kepastian Hukum”
(Sabtu, 27 Agustus 2022) Deniansyah Damanik selaku mahasiswa Magister Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berpendapat ‘’bahwa tim khusus yang sedang menangani kasus perkara Yosua Hutabarat harus jelih dalam menangani kasus perkara yang saat sekarang ini sedang ditangani. Keberadaan uang tersebut harus diperjelas, apakah memang uang tersebut uang Yosua Hutabarat atau uang orang lain yang dititipkan di rekeningnya.’’
‘’Pasalnya melihat aliran dana (adanya transfer dari rekening Yosua Hutabarat kepada tersangka) pada tanggal 11 atau 12 Juli 2022 dengan angka Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) bukanlah uang yang sedikit, terlebih lagi pemilik rekening tersebut Yosua Hutabarat sudah meninggal pada tanggal 08 Juli 2022. Tentu hal ini mempunyai nilai manfaat jika diberikan kepada penerima warisannya sebagaimana juga yang diatur dalam KUH Perdata yang dimulai dari pasal 830 sampai pasal 1130. Terutama ialah ayah dan ibu atau bahkan keluarga Yosua Hutabarat sendiri.’’Jelas Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Suka tersebut.
Deniansyah lebih jauh menuturkan bahwa kalau dilihat dari keberadaan ayah dan ibunya yang mereka tinggal di lingkungan sekolah tentu keluarga Yosua Hutabarat ialah keluarga yang sederhana, keberhasilan Brigadir Yosua yang merupakan seorang Polisi serta adiknya merupakan salah satu tulang-punggung keluarga. Tentu keluarga Yosua Hutabarat sangat bangga atas prestasi anaknya tersebut, jadi jangan sampai ibarat pepatah ‘’sudah di fitnah malah terluka kembali.’’
‘’Saya sependapat dengan Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yaitu abangda Kamaruddin Simanjuntak. Bahwa ada 3 hal yang harus tuntutan mereka di kabulkan: (1) Hukumlah seadil-adilnya pelaku pembunuhan, (2) pulihkan kembali nama Yosua Hutabarat dan Keluarganya, dan (3) berikan pesangon (kompensasi) yang setimpal kepada keluarganya. Bahkan menurut saya, harta-harta Yosua Hutabarat harus dikembalikan kepada keluarganya selaku hak warisnya., termasuk uang Rp. 200 juta yang hilang dari rekening Yosua Hutabarat pasca terjadinya pembunuhan atau bahkan harta bendanya selama merantau (bekerja)..’’ Tutur Deniansyah.
Di sisi lain bahwasannya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga harus dilibatkan ataupun tim khusus independent, jangan biarkan kepolisian berdiri sendiri, hal ini tentu akan sangat berbahaya sekali mengingat kekuasaan kepolisian dalam hal ini bisa menentukan arah dari kasus yang sedang diselesaikan.
Harus ada kepastian hukum dalam penanganan pengungkapan kematian Brigadir Yosua Hutabarat, dan juga pada hal-hal berkaitan dengan kasus tersebut termasuk dalam harta benda Yosua Hutabarat, di sinilah salah satunya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Harus dilibatkan.
Mudah-mudahan pihak kepolisian, Jaksa serta Hakim Pengadilan tidak bermain mata untuk menyelamatkan otak pembunuhan (Obstruction of Justice) yaitu Ferdy Sambo. Mengingat saat sekarang ini sudah banyak yang terbongkar mengenai skenario-skenario yang gagal yang dilakukan oleh FS. Bayangkan saja FS sanggup menyogok beberapa pejabat untuk bisa menjalankan skenarionya.’’Pungkas Deniansyah.