Deniansyah Damanik, SH: Matinya Brigadir Polisi Yosua Hutabarat Hingga Kopda Muslimin Diduga Terkait Isu Perselingkuhan, Sebaiknya Bagi yang Berumah Tangga Pahami Dialektika Ini !
Publik hari ini dihebohkan dengan 2 kasus yang berhubungan dengan rumah tangga serta memiliki beberapa kemiripan kasus, yaitu kasus pembunuhan berencana Rina Wulandari istri TNI Kopda Muslimin dan juga matinya Yosua Hutabarat yang juga merupakan Seorang Brigadir Polisi.
Deniansyah Damanik, SH selaku analis hukum menceritakan ada hal menarik tentang dua kasus tersebut, yaitu: Pertama, ialah berita hebohnya aksi tembak-menembak antara Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumliu) terhadap Brigadir J (Nopryansah Yosua Hutabarat) di kediaman Inspektur Jendral Polisi Ferdy Sambo pada 08 Juli 2022 di Jakarta yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat.
‘’Salah satu isu yang terlempar ke publik, di duga adanya isu perselingkuhan yang terjadi antara istri Jendral Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawati dengan salah satu polisi yang saling tembak-menembak tersebut. Akan tetapi dalam hal ini tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung adanya hal tersebut,’’ ujar Deniansyah.
Lebih jauh Deniansyah menjelaskan bahwasannya dalam perkara pidana salah satu asas yang dipegang ialah ‘’in criminalibus probationes bedent esse luce clariores’’ bahwa dalam perkara pidana bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu dalam perkara pidana, kita tidak cukup hanya dengan prejudice, prejudicedan prejudice (prasangka)/asumsi.
‘’Hari ini proses penyidikan sedang berlangsung oleh kepolisian, kita akan mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Apakah ada kasus perselingkuhan yang terjadi ataukah tidak ada sama sekali,’’ ucapnya.
Tentu indikasi adanya kasus pelecehan atau bahkan perselingkuhan Brigadir Yosua terhadap istri Kadiv Propam; Jendral Ferdy Sambo masih praduga. Setelah dipergoki, dan istri Ferdy Sambo berteriak, Brigadir Yosua Panik dan keluar kamar hingga terjadi aksi saling tembak-menembak dengan Bharada E. Sebaiknya kita tunggu hasil dari tim penyidik bagaimana fakta-fakta yang nantinya ditemukan.
Kedua, Pada 18 Juli 2022, kasus pembunuhan berencana istri TNI Rina Wulandari (34) di Semarang oleh 4 orang pria menjadi perhatian publik. Sedangkan otak pembunuhan Rina Wulandari tidak lain adalah suaminya sendiri Kopda Muslimin yang juga merupakan seorang Tentara Negara Indonesia.
‘’Antara kasus pertama dengan kasus kedua ini seolah ada isu yang sama yaitu adalah kasus perselingkuhan, serta juga merupakan sama-sama berprofesi di sebuah lembaga Negara yaitu TNI dan Polri. Bukan hanya itu saja, yang menjadi perhatian publik ialah kejadian ini terjadi pada bulan Juli 2022 dalam waktu yang sangat berdekatan hanya 10 hari saja, serta adanya korban yang berujung kepada kematian,’’ ucap Mahasiswa Magister Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut ketika dimintai pandangan.
‘’Kasus pembunuhan berencana tersebut kalau kita lihat dikarenakan kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga antara Rina Wulandari dan juga Kopda Muslimin. Bahkan yang menjadi perhatian publik ialah perencanaan pembunuhan tersebut dikarenakan isu perselingkuhan atau bisa dibilang mencintai wanita idaman lain.’’ Tutur Deniansyah (Jumat, 29 Juli 2022).
Kalau kita analisa lebih jauh, Kopda Muslimin yang merupakan Anggota Yon Arhanud 15/DBY di Kota Semarang ini yang menjadi dalang pembunuhan istrinya Rina Wulandari mengakhiri hidup dengan meminum racun hingga membuatnya tewas pada 28 Juli 2022 di Kendal Jawa Tengah rumah orang tuanya. Dan yang menjadi hal menarik adalah Kopda Muslimin sempat memberi tahu selingkuhannya kalau habis menembak dan mengajak selingkuhannya inisial ‘’R/M’’ untuk kabur, akan tetapi ajakan itu ditolak. Sedangkan menurut beberapa keterangan bahwasannya beberapa upaya sudah dilakukan untuk membunuh Rina Wulandari seperti pencurian, menyanter dan juga meracuni.
‘’Para 4 pria yang menjadi pelaku upaya pembunuhan berencana itu harus dihukum dengan hukuman yang setimpal, hampir saja nyawa orang lain menjadi taruhannya, Pasal 53 KUHP (mencoba melakukan kejahatan pidana) Juncto Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana bisa dikenakan,’’ ucap Deniansyah dengan nada tegas.
Dari dua hal yang sudah dijelaskan mengenai adanya isu perselingkuhan diatas, Deniansyah, SH menjelaskan pada dasarnya rusaknya suatu rumah tangga biasanya dikarenakan: (1) finansial (ekonomi), (2) Perselingkuhan, (3) KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), (4) ketidakcocokan atau kurang harmonis, dan (5) ketidaksabaran dalam menghadapi ujian.
Kita harus akui, bahwa ujian rumah tangga sangat berat sekali. Banyak hal yang membuat terkejut-kejut ketika sebuah rumah tangga melaluinya. Ada banyak cobaan dan ujian, termasuk kekurangan pada pasangan kita sendiri. Ketika melihat pasangan kita sendiri seolah mempunyai banyak sekali kekurangan dan cobaan, sedangkan ketika melihat lawan jenis yang lain seolah memiliki kesempurnaan dan hal yang tidak dimiliki pasangan kita. Padahal itu upaya setan yang memacu nafsu manusia untuk berbuat kemaksiatan.
Modal pemahaman agama yang baik, kesadaran bahwa setiap manusia mempunyai kekurangan serta pentingnya saling menerima bisa menjadi modal yang baik dalam mengarungi rumah tangga. Fisik akan lemah, kecantikan akan pudar, kulit akan mengkerut, tetapi karakter ataupun kepribadian yang baik tidak bisa di tawar.
Kita juga harus belajar tentang mengendalikan hawa nafsu, ketenangan sikap dalam menghadapi persoalan serta kematangan emosi yang baik. seberapa banyak rumah tangga yang hancur dikarenakan egois yang kita kedepankan dan lemahnya kematangan cara pikir ? hingga mempunyai muatan yang buruk terhadap anak dan juga keluarga. Di sisi lain kekeliruan pasangan yang berselingkuh ialah seolah-olah pasca dia berselingkuh seakan-akan kebahagiaan akan datang padanya, padahal orang yang berselingkuh akan mendatangkan masalah baru.
‘’Kalau dalam agama Islam, konsep dilarangnya berzina (berselingkuh) sudah ada dari 14 Abad lalu, dan Quran dengan tegas menyebutkan ‘’la taqrabuzzina’’ janganlah engkau mendekati zina. Semoga dari dua masalah di atas, kita bisa mengambil pelajaran,’’tutur deniansyah.